Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke 8.419, Nilai Transaksi Tembus Rp19,39 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya

Senin, 28 Februari 2022 - 15:49:00 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya
Perlu diketahui apa yang dimaksud dengan auto rejection atas dalam melakukan trading saham sebagai investor pemula. Simak penjelasan dan batasannya. (Foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perlu diketahui apa yang dimaksud dengan auto rejection atas dalam melakukan trading saham sebagai investor pemula. Auto rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.

Sistem bursa akan menolak order jual atau beli yang masuk secara otomatis jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Auto rejection diterapkan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.

Sedangkan, auto rejection atas atau disingkat ARA adalah pergerakan saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan bursa yang akan mengalami auto rejection atas.

Ciri-ciri saham yang terkena auto rejection atas adalah tidak ada lagi order di antrean jual (offer). Contohnya, saham X ditutup di harga Rp3.000 kemarin. Batasan auto rejection pada harga saham ini adalah sebesar 25 persen. 

Kenaikan harga saham X pada hari ini maksimal adalah: Rp3.000 + (Rp3.000 x 25 persen) = Rp3.750. Jika saham X telah melampaui harga Rp3.750 maka saham X akan terkena auto reject atas.

Adapun batas auto rejection merupakan pemberlakuan peraturan pembatasan minimum serta maksimum dari kondisi harga saham yang naik maupun turun dalam periode perdagangan tertentu. Batas auto rejection saham penting untuk Anda ketahui karena berkaitan dengan sistem bursa yang beroperasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut