Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IHSG Hari Ini Ditutup Kembali Menguat ke 8.419, Nilai Transaksi Tembus Rp19,39 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya

Senin, 28 Februari 2022 - 15:49:00 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya
Perlu diketahui apa yang dimaksud dengan auto rejection atas dalam melakukan trading saham sebagai investor pemula. Simak penjelasan dan batasannya. (Foto: dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Secara prosedur, sistem bursa umumnya akan menolak permintaan order jual atau beli secara otomatis jika didapati harga saham yang telah melampaui suatu batas, baik itu batas atas pada saham auto rejection atas maupun auto rejection bawah. Adapun tujuan BEI memberlakukan auto rejection adalah memastikan bahwa perdagangan di pasar saham berjalan dalam kondisi wajar.

Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, berikut ini adalah persentase batasan Auto Rejection yang diberlakukan oleh BEI sebagai pihak yang berwenang dalam pasar saham Indonesia:

- Harga saham Rp50–Rp200, batas kenaikan dalam sehari adalah 35 persen.
- Harga saham Rp200–Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari adalah 25 persen.
- Harga saham di atas Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari hanya 20 persen.

Secara lebih spesifik, manfaat dari auto reject atas saham adalah memastikan bahwa kenaikan harga suatu saham tidak terlalu tinggi.

Nah, itu tadi penjelasan apa yang dimaksud dengan auto rejection atas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut