Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya
Secara prosedur, sistem bursa umumnya akan menolak permintaan order jual atau beli secara otomatis jika didapati harga saham yang telah melampaui suatu batas, baik itu batas atas pada saham auto rejection atas maupun auto rejection bawah. Adapun tujuan BEI memberlakukan auto rejection adalah memastikan bahwa perdagangan di pasar saham berjalan dalam kondisi wajar.
Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, berikut ini adalah persentase batasan Auto Rejection yang diberlakukan oleh BEI sebagai pihak yang berwenang dalam pasar saham Indonesia:
- Harga saham Rp50–Rp200, batas kenaikan dalam sehari adalah 35 persen.
- Harga saham Rp200–Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari adalah 25 persen.
- Harga saham di atas Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari hanya 20 persen.
Secara lebih spesifik, manfaat dari auto reject atas saham adalah memastikan bahwa kenaikan harga suatu saham tidak terlalu tinggi.
Nah, itu tadi penjelasan apa yang dimaksud dengan auto rejection atas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi.
Editor: Aditya Pratama