Apa yang Dimaksud dengan Auto Rejection Atas? Simak Penjelasan dan Batasannya
JAKARTA, iNews.id - Perlu diketahui apa yang dimaksud dengan auto rejection atas dalam melakukan trading saham sebagai investor pemula. Auto rejection merupakan pembatasan minimum dan maksimum suatu kenaikan dan penurunan harga saham dalam jangka waktu satu hari perdagangan di bursa.
Sistem bursa akan menolak order jual atau beli yang masuk secara otomatis jika harga saham telah menembus batas atas atau bawah yang telah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Auto rejection diterapkan untuk memastikan perdagangan saham berjalan dalam kondisi wajar.
Sedangkan, auto rejection atas atau disingkat ARA adalah pergerakan saham yang naik signifikan hingga menyentuh batas atas yang ditetapkan bursa yang akan mengalami auto rejection atas.
Ciri-ciri saham yang terkena auto rejection atas adalah tidak ada lagi order di antrean jual (offer). Contohnya, saham X ditutup di harga Rp3.000 kemarin. Batasan auto rejection pada harga saham ini adalah sebesar 25 persen.
Kenaikan harga saham X pada hari ini maksimal adalah: Rp3.000 + (Rp3.000 x 25 persen) = Rp3.750. Jika saham X telah melampaui harga Rp3.750 maka saham X akan terkena auto reject atas.
Adapun batas auto rejection merupakan pemberlakuan peraturan pembatasan minimum serta maksimum dari kondisi harga saham yang naik maupun turun dalam periode perdagangan tertentu. Batas auto rejection saham penting untuk Anda ketahui karena berkaitan dengan sistem bursa yang beroperasi.
Secara prosedur, sistem bursa umumnya akan menolak permintaan order jual atau beli secara otomatis jika didapati harga saham yang telah melampaui suatu batas, baik itu batas atas pada saham auto rejection atas maupun auto rejection bawah. Adapun tujuan BEI memberlakukan auto rejection adalah memastikan bahwa perdagangan di pasar saham berjalan dalam kondisi wajar.
Berdasarkan Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, berikut ini adalah persentase batasan Auto Rejection yang diberlakukan oleh BEI sebagai pihak yang berwenang dalam pasar saham Indonesia:
- Harga saham Rp50–Rp200, batas kenaikan dalam sehari adalah 35 persen.
- Harga saham Rp200–Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari adalah 25 persen.
- Harga saham di atas Rp5.000, batas kenaikan dalam sehari hanya 20 persen.
Secara lebih spesifik, manfaat dari auto reject atas saham adalah memastikan bahwa kenaikan harga suatu saham tidak terlalu tinggi.
Nah, itu tadi penjelasan apa yang dimaksud dengan auto rejection atas. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berinvestasi.
Editor: Aditya Pratama