Apa yang Dimaksud dengan Peer-to-Peer Lending? Begini Cara Kerjanya
JAKARTA, iNews.id - Apa yang di maksud dengan peer-to-peer lending? Pasti banyak masyarakat yang masih asing dengan istilah ini.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan (OJK) No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, peer-to-peer lending atau (P2P) lending atau fintech lending adalah layanan pinjam meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur atau lender (pemberi pinjaman) dan debitor atau borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi.
Mengutip laman OJK, P2P lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).
P2P lending membuat platform online yang menyediakan fasilitas bagi pemilik dana untuk memberikan pinjaman secara langsung kepada debitur dengan return lebih tinggi. Sedangkan peminjam dana bisa mengajukan kredit secara langsung kepada pemilik dana dengan syarat yang lebih mudah dan proses yang lebih cepat dibanding ke lembaga keuangan konvensional.
Investasi di P2P lending memberikan janji return cukup tinggi setiap tahun. Meski demikian, investasi di P2P lending harus sesuai dengan profil serta risk appetite Anda dan cara mengelolanya. Karena itu, penting bagi Anda untuk memahami risiko investasi ini.