Awas Pinjaman Online Ilegal, Satgas Waspada Investasi Sudah Blokir 1.026 Fintech
JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) terus menindak penawaran investasi dari entitas yang tidak berizin melalui peningkatan patroli siber (cyber patrol). Tercatat, hingga Oktober 2020, Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal.
"Jadi bisa kita lihat penawaran investasi ilegal dan fintech ilegal sampai saat ini masih marak di tengah-tengah masyarakat," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).
Dia juga menjelaskan terkait masih maraknya investasi dan fintech ilegal. Menurut dia, para pelaku ini sangat mudah membuat aplikasi, situs web kemudian menawarkan investasi atau pinjaman online ilegal dengan kemajuan teknologi kepada masyarakat.
"Dan pemahaman masyarakat yang masih rendah soal peminjaman online," katanya.
Pihaknya saat ini terus melakukan pencegahan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat memahami dan menyikapi dengan hati-hati investasi dan pinjaman online ilegal.
"Lalu kami juga melakukan penanganan terkait investasi ilegal ini," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk