AXA Mandiri Cairkan Klaim Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Korban Lion Air
Rabu, 12 Desember 2018 - 11:01:00 WIB
Selain itu, dia juga menyebut, ada salah satu nasabah yang menjadi korban mendapat manfaat "premium-waiver." Manfaat ini berupa pembebasan kewajiban pembayaran premi kepada salah satu nasabah yang menjadi korban dari kecelakaan pesawat tersebut.
"Dengan demikian, polis nasabah akan tetap aktif tanpa perlu melakukan pembayaran pemi lanjutan. Perusahaan berharap agar segala bentuk kemudahan dan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh AXA Mandiri menjadi dukungan terbaik bagi para nasabah," kata dia.
Henky berharap, manfaat asuransi yang diterima oleh ahli waris dapat meringankan beban keluarga dan dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk dapat melanjutkan hidup keluarga kedepannya.
Editor: Rahmat Fiansyah