Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Pelaku Fintech Nakal, OJK Sulit Tindak karena Terbentur Aturan

Selasa, 13 November 2018 - 14:39:00 WIB
Banyak Pelaku Fintech Nakal, OJK Sulit Tindak karena Terbentur Aturan
Wakil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selama ini belum tegas memberikan sanksi bagi perusahaan pinjaman online atau Peer to Peer (P2P) Lending yang nakal. Pasalnya, banyak debitur yang mengeluh mendapatkan ancaman saat ditagih oleh peminjam.

Wakil Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, sebenarnya OJK memiliki sanksi bagi fintech P2P Lending yang nakal ini. Kasus-kasus yang tidak ditangani merupakan persoalan baru yang tidak dapat disanksi dengan aturan yang ada.

"Kita sudah punya peraturan bagaimana sanksi bagi mereka yang melanggar. Secara berkembang yang belum ter-cover karena belum masuk dalam ketentuan tertentu itu saya rasa itu ada beberapa," ujarnya di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Oleh karenanya tidak semua aduan dari nasabah dapat diselesaikan oleh OJK karena terkendala pada aturannya. Apalagi jika aduan berupa tindakan kriminal yang dilakukan pihak platform financial technology (fintech) P2P Lending.

"Itu yang belum ada ketentuannya sehingga memang pada waktu penertiban kriminal-kriminal itu kita memulai dengan peraturan yang mana. Kan belum ada," kata dia.

Kekurangan ini, menurutnya, menjadi tantangan bagi OJK selaku regulator agar dapat membuat aturan yang mencakup semua kegiatan di sektor fintech. "Sehingga pada saat ada hal-hal yang dilanggar maka itu jelas sanksinya bagaimana dan enforcementnya seperti apa," ucapnya.

OJK juga terus mencermati apakah fintech P2P Lending yang nakal ini merupakan fintech yang sudah terdaftar dan diberikan izin atau bukan. Pasalnya, jika fintech P2P Lending ini belum terdaftar dan berizin dari OJK maka kasus ini menjadi ranah lain.

"Kalau itu belum tentu ada ranah lain harus dilihat dari pihak lain. Karena OJK itu kan melakukan pengawasan dan pengaturan itu ada ketentuannya bagi pihak-pihak untuk masuk ke OJK dengan mendaftar dan berizin di OJK," tuturnya.

Jika pelanggaran dilakukan oleh fintech ilegal maka ada satuan tugas waspada investasi yang akan menanganinya. OJK pun menjadi salah satu bagian dari satgas waspada investasi ini selain kepolisian dan instansi lainnya.

"Ada satgas waspada investasi untuk meng-handle hal tersebut, instansi lain yang dianggap perlu untuk bisa menyelesaikan hal yang sebetulnya bukan dalam ranah kewenangan OJK," ujarnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut