Batas Pembebasan Pajak Balik Nama Tanah & Bangunan Sampai Akhir Tahun
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menginformasikan pembebasan pajak penghasilan atas pengalihan balik nama tanah dan bangunan berakhir 31 Desember 2017.
Pembebasan pajak ini berlaku bagi seluruh wajib pajak (WP) yang telah tercantum dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/PMK.03/2016, tentang Pengampunan Pajak. Apabila, ada WP belum melakukan proses balik nama dari nominee kepada pemilik wajib pajak sebenarnya, dapat diurus kembali tahun berikutnya. Tapi, ada biaya yang ditarifkan.
"Tahun depan dia bisa tetap balik nama. Tetapi, harus membayar PPh pasal 4 Ayat 2 yang kisaran 2,5 persen," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, di Kemenkeu Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Dalam revisi PMK itu, WP dapat melampirkan fotokopi Surat Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Bukti pembebasan PPh itu nantinya diserahkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Hal itu tertuang dlaam ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 15 Tahun 2017, tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Data DJP Kemenkeu mencatat dari awal 2017 hingga 16 November, terhitung ada 34 ribu wajib pajak mulai mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagai syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan proses balik nama yang dilakukan di BPN.
Hestu memprediksi, kejadian membeludaknya WP melaporkan Tax Amnesty (TA) tahun lalu, bakal terulang kembali di tahun ini. Pasalnya para wajib pajak mengurus SKB saat batas akhir yang ditentukan.
"Ini sebenarnya masalah perilaku WP aja. Seperti TA waktu tahun kemarin, sudah saat-saat terakhir baru membeludak dan sepertinya terjadi juga tahun ini," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk