Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Begini Skema Penyelesaian Polis Nasabah Jiwasraya

Minggu, 04 Oktober 2020 - 23:15:00 WIB
Begini Skema Penyelesaian Polis Nasabah Jiwasraya
Tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya menggunakan skema yang telah disiapkan pemerintah dan manajemen. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp22 triliun melalui PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebagai langkah menyelamatkan Jiwasraya dan kewajiban membayar polis nasabah. Tata cara penyelamatan polis nasabah Jiwasraya menggunakan skema yang telah disiapkan pemerintah dan manajemen.

"Ini akan dilakukan dua tahap. Pertama, dilakukan di Jiwasraya. Kedua, diikuti pengalihan atau pemindahan seluruh polis Jiwasraya menjadi polis IFG Life (perusahaan BUMN asuransi baru) dengan ketentuan tertentu," ujar Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/10/2020).

Ketentuan tersebut terbagi menjadi dua. Untuk nasabah polis tradisional, penyelesaiannya berupa penyesuaian manfaat atau polis yang diterima pemegang polis.

"Janji pengembangannya kita hitung ulang, karena selama ini ternyata setelah dikaji mendalam oleh konsultan, janji pengembangan ini jauh dari market, sangat jauh. Sebab itu nanti akan terjadi penurunan manfaat karena disesuaikan dengan janji pengembangan yang wajar," katanya.

Sementara untuk nasabah polis JS Saving Plan, pemenuhan 100 persen nilai tunai polis akan dicicil secara bertahap setiap akhir tahun tanpa bunga dengan jangka yang panjang.

"Namun, apabila ingin menerapkan jangka yang lebih pendek, bisa, tentu cicilan akan berubah dan akan ada penyesuaian atau haircut terhadap nilai tunai," ujar Hexana.

Dia belum dapat memberikan penjelasan lebih detail mengenai skema cicilan ini. "Sudah jadi sebenarnya, tapi sabar dulu, belum bisa dibilang sekarang," katanya.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut