Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Sekuritas Edukasi Having Fund di Universitas Paramadina, Gandeng BEI dan KISI AM
Advertisement . Scroll to see content

BEI Denda dan Suspensi 30 Emiten gegara Tak Gelar Paparan Publik Tahunan, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Februari 2023 - 20:40:00 WIB
BEI Denda dan Suspensi 30 Emiten gegara Tak Gelar Paparan Publik Tahunan, Ini Daftarnya
BEI denda dan suspensi 30 emiten gegara tak gelar paparan publik tahunan, ini daftarnya. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan denda dan suspensi kepada 30 perusahaan tercatat karena tidak menggelar paparan publik (public expose) tahunan 2022. Hingga batas pembayaran denda pada Kamis (23/2/2023), 30 emiten tersebut juga terlambat melakukan pembayaran. 

Sebanyak 23 saham emiten terkena suspensi di seluruh pasar. Sedangkan sisanya hanya diberhentikan di Pasar Reguler dan Tunai.

"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai untuk 30 perusahaan tercatat tersebut sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2023," tulis BEI dalam pengumumannya, Jumat (24/2/2023).

Merujuk ketentuan III.3 Peraturan BEI No. I-E terkait dengan Public Expose, disebutkan bahwa emiten wajib melakukan public expose tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. 

Sanksi denda diberikan jika perusahaan tercatat melanggar regulasi tersebut. Sedangkan jika pembayaran denda juga terlambat, BEI akan menggembok perdagangan sahamnya untuk sementara di pasar reguler maupuan tunai sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut