BEI Pastikan Tak Batasi Pilihan Pengendali Emiten Exit Strategy Melalui IPO
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan pihaknya tidak membatasi langkah perusahaan terbuka atau emiten mengubah pemegang saham pengendali (PSP) melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO). Adapun, pilihan ini biasanya disebut sebagai 'exit strategy' dari pengendali atau pemilik perusahaan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, pihaknya melihat pilihan 'exit strategy' dengan menekankan prinsip substansi. Tidak ada aturan yang mengatur pembatasan untuk mengambil langkah tersebut.
“Bursa tidak mengatur pembatasan bahwa IPO dan mencatatkan saham di Bursa menjadi exit strategy pihak manapun. Namun dalam evaluasi kami juga menekankan aspek substansi, selain formal persyaratan, termasuk pihak yang menjadi Pengendali dan Pemilik Manfaat,” ujar Nyoman kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).
Sejatinya, status kepengendalian perusahaan terbuka ditegaskan saat suatu emiten menerbitkan prospektus IPO. Sang pengendali dilarang mengalihkan status pengendali dalam kurun waktu 12 bulan.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9 tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, manajemen emiten wajib memberikan keterbukaan informasi terkait rencana perubahan kepengendalian. Nyoman juga menegaskan bahwa pengendali yang mau 'exit' wajib melakukan Penawaran Tender Wajib kepada Pengendali baru.
“Terdapat kewajiban bagi perusahaan untuk menentukan Pengendali dan juga kewenangan OJK untuk menetapkan Pengendali. Dalam kondisi tertentu Bursa dapat meminta Pengendali untuk mempertahankan pengendalian serta kepemilikannya dalam periode waktu tertentu,” tuturnya.
Perubahan kepengendalian atau pengambilalihan perusahaan dimungkinkan dilakukan bersamaan dengan penawaran umum atau setelah penawaran umum (dalam jangka satu tahun setelah efektif pernyataan pendaftaran). Nyoman menegaskan, langkah ini dapat diambil sepanjang semua informasi pengambilalihan telah diungkapkan dalam prospektus.
“Selain itu, informasi mengenai kegiatan usaha, prospek dan informasi lainnya yang berhubungan dengan pengambilalihan telah dicantumkan dalam prospektus. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk mengambil keputusan investasi,” ucap Nyoman.
Editor: Aditya Pratama