Bentuk Standar QR Code pada Layanan Pembayaran, Ini Kata BI
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) tengah mengembangkan layanan pembayaran dengan menggunakan teknologi Quick Response Code (QR Code) yang terstandarisasi. Begitu pun dengan beberapa kebijakan lainnya sebagai upaya BI untuk menghadapi era digital ekonomi yang saat ini tidak dapat ditolak.
Deputi Gubernur BI Mirza Adityaswara mengatakan, pengembangan standarisasi QR code ini selain memudahkan penggunanya juga agar bisa dipakai untuk bermacam instrumen. "QR code yang di-tap itu akan ada standar karena kalau udah standar akan jadi lebih mudah. Tidak perlu masing-masing punya standar, pakai satu QR code sudah bisa dipakai bermacam instrumen," ujarnya di Pullman Hotel, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Sementara itu, Direktur Eksekutif Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko menerangkan standarisasi tersebut akan keluar pada bulan ini karena sudah di tahap PoC (Prove of Concept) untuk kemudian piloting sebelum dikeluarkan. Sementara untuk layanan pembayaran tap lainnya yang sudah ada tetap boleh digunakan
"Untuk yang sudah keluar boleh, kan nanti menyesuaikan," ujarnya di kesempatan yang sama.
Selain itu, BI juga telah meluncurkan national payment gateway di mana pembayaran akan lebih efisien karena tidak membutuhka banyak kartu. "Bisa cuma di satu atau dua mesin EDC cukup karena lebih efisien. Terus potongan ke merchant jadi lebih rendah," ucap Mirza.
Pihaknya juga telah membuat financial technology office, membentuk regulasi mengenai sandbox untuk tempat penelitian fintech baru, kebijakan terkait e-money yang saat ini sudah dikembangkan.
"Kami sudah ada regulasi tentang sandbox seperti laboratorium untuk fintech-fintech yang baru supaya bisa diteliti, kemudian bisa kalau disupport seperti apa," ujarnya.
Ia melanjutkan, BI sebagai regulator sistem pembayaran akan terus membantu inovasi dari digital ekonomi dengan membuat regulasi-regulasi, supaya meski didukung teknologi modern tetap memegang prinsip kehati-hatian serta melindungi konsumen.
"Kalau dari sisi BI sebagai regulator moneter, regulator keuangan, dan sistem pembayaran. Terkait sistem pembayaran BI pro pada inovasi, pengembangan teknologi tapi terkait digital ekonomi ini kami juga harus lindungi kepentingan konsumen," kata dia.
Regulasi juga sangat diperlukan untuk melindungi konsumen dari cyber risk, kerahasiaan data, privasi, dan semacamnya. Oleh karena itu, kebijakan-kebijakan yang dibuat merupakan gabungan dari mendorong inovasi dan perlindungan konsumen.
"Regulasi untuk melindungi kepentingan konsumen, regulasi untuk melindungi supaya jangan sampai rentan terhadap cyber risk," tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk