Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RI-Turki Sepakat Tambah Frekuensi Penerbangan, Berikut Rutenya
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Gaji Paskibraka Nasional? Ternyata Segini Besarannya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 14:33:00 WIB
Berapa Gaji Paskibraka Nasional? Ternyata Segini Besarannya
Berapa gaji Paskibraka nasional? (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Pada tahun 2017, Paskibraka tingkat nasional juga mendapat beasiswa pendidikan senilai Rp 165 juta dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).

Gaji Paskibraka di Tingkat Provinsi:

Di tingkat provinsi, honor yang diterima oleh Paskibraka dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah provinsi.

Contohnya, pada tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memberikan honor sebesar Rp 1,5 juta per orang untuk Paskibraka yang bertugas dalam upacara 17 Agustus.

Selain gaji, anggota Paskibraka juga diberikan uang pengganti transport selama masa pelatihan dan sertifikat untuk kebutuhan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Syarat jadi anggota Paskibraka Nasional:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Calon Paskibraka adalah siswa kelas 10 dengan minimal usia 16 hingga 18 tahun.
  • Melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Sekolah.
  • Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali.

Selain itu, proses seleksi Paskibraka Nasional melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

Seleksi Parade: Penilaian fisik dan postur tubuh peserta, termasuk kesan umum, tinggi badan, berat badan, postur, dan sikap tubuh yang baik.

  • Peraturan Baris Berbaris (PBB).
  • Psikotes.
  • Samapta atau Kemampuan Jasmani.
  • Kesehatan dan Kebugaran.
  • Wawancara.
  • Kesenian Daerah.
  • Pengetahuan Umum

Pertanyaan berapa gaji Paskibraka nasional di atas sudah terjawab bukan? Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut