Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah, Nyaris Sentuh Rp16.700 per Dolar AS
Advertisement . Scroll to see content

Berlakukan NDF Domestik, BI Dapat Saring Spekulan Trader Valas

Minggu, 30 September 2018 - 13:03:00 WIB
Berlakukan NDF Domestik, BI Dapat Saring Spekulan Trader Valas
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) memberlakukan instrumen transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) di pasar valuta asing (valas). Upaya ini untuk memperkuat rupiah melalui perdagangan mata uang berjangka.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, DNDF merupakan cara BI untuk mengendalikan pasar NDF yang berbasis di luar negeri. Pasalnya, berdasarkan data Federal Reserves Bank hampir 80 persen transaksi NDF dilakukan untuk spekulasi dan sisanya untuk lindung nilai (hedging).

"Selama ini NDF-nya di Singapura tidak bisa dikendalikan BI. Kalau pasar NDF-nya di dalam negeri (DNDF) bisa lebih diawasi oleh BI," ujarnya saat dihubungi iNews.id, Minggu (30/9/2018).

Dengan transaksi yang bersifat judi ini, membuat banyak spekulan jangka pendek yang memanfaatkan pelemahan rupiah untuk mengambil untung. Hal ini, menurutnya dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena semakin banyak spekulan maka kurs rupiah dalam transaksi NDF akan semakin over rate.

"NDF di pasar luar negeri misalnya untuk kontrak dua tahun ke depan menembus Rp16.020 per dolar AS. Kalau angka itu lantas menjadi referensi, bisa memengaruhi psikologis pasar di Indonesia," kata dia.

Dengan demikian, DNDF ini diterbitkan BI agar dapat menyaring para trader valas untuk spekulasi kurs rupiah. Pasalnya, transaksi ini bertujuan agar pelaku ekonomi memanfaatkannya untuk lindung nilai mata uang.

"BI bisa mengawasi spekulan dengan menyertakan underlying transaction setiap pembelian DNDF. Misalnya pengusaha butuh dolar untuk bayar utang dua tahun lagi, baru boleh beli kontrak di DNDF. Kalau cuma mau spekulasi akan dilarang," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, teknis transaksi DNDF diatur dalam Peraturan BI Nomor 20/10/PBI Tahun 2018. Dengan demikian, bagi pengusaha yang ingin memanfaatkan instrumen ini untuk mengurangi risiko nilai tukar mata uang dapat langsung menggunakannya.

Instrumen ini sempat dilarang oleh BI pada 2008 yang kemudian ditegaskan kembali pada 2013. Alasannya, transaksi tersebut membuat kurs rupiah volatil karena digunakan para spekulan.

Namun, kali ini instrumen DNDF disajikan berbeda karena BI mensyaratkan sejumlah hal sehingga tidak dijadikan ajang spekulasi, melainkan lindung nilai (hedging). Dengan demikian, pelaku ekonomi dimanjakan dengan alternatif instrumen di pasar valas dalam negeri yang semakin beragam.

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut