Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024
JAKARTA, iNews.id - Besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024 jadi hal yang menarik untuk diulas kali ini. Seperti diketahui, setiap bulannya peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran.
Adapun, iuran yang dibayarkan tergantung dengan kategori yang diambil oleh peserta. Terdapat terdapat tiga kelas BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3.
Melansir laman BPJS Kesehatan, Rabu (24/1/2024), berikut ini informasi secara rinci mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024.
Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau PBI JK BPJS Kesehatan tidak perlu membayar iuran setiap bulannya. Sebab, iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, peserta PBI JK BPJS Kesehatan adalah masyarakat yang namanya telah tercantum pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU BPJS Kesehatan adalah mereka yang bekerja di lembaga pemerintahan, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.
Adapun, iuran PPU BPJS Kesehatan diambil dari 5 persen dari gaji per bulan. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persennya lagi ditanggung oleh masing-masing peserta.
Hampir serupa dengan PPU sebelumnya, PPU BUMN, BUMD, dan Swasta iuran BPJS Kesehatan iurannya diambil dari 5 persen gaji. Rinciannya, 4 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta.
Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta, di antaranya para pekerja yang saat ini bekerja di BUMN (Badan Usaha Milik Negara), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan perusahaan swasta.
Keluarga Tambahan Peserta PPU BPJS Kesehatan akan dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji setiap orangnya per bulan. Iuran tersebut dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (Mandiri) BPJS Kesehatan yang dimaksud adalah kerabat lain dari pekerja penerima upah. Sebagai contoh, saudara kandung, saudara ipar, asisten rumah tangga, dan lain sebagainya.
Selain kategori di atas, BPJS Kesehatan juga mengkhususkan bagi para veteran dan perintis kemerdekaan. Iurannya yang dikenakan setiap bulannya, yaitu 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS Golongan Ruang III/A masa kerja 14 tahun setiap bulannya.
Demikian informasi mengenai besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2024. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja