Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Menambahkan Anggota Baru di BPJS Kesehatan, Cuman Bermodalkan HP!

Selasa, 16 Januari 2024 - 13:50:00 WIB
Cara Menambahkan Anggota Baru di BPJS Kesehatan, Cuman Bermodalkan HP!
Cara menambahkan anggota baru di BPJS Kesehatan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara menambahkan anggota baru di BPJS Kesehatan jadi hal yang patut untuk diketahui banyak orang. Hal tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. 

Menambah dan mengurangi anggota merupakan salah satu fitur yang dapat ditemukan di aplikasi Mobile JKN. Adapun, Mobile JKN merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan yang dapat digunakan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. 

Lalu, bagaimana cara menambahkan anggota baru di BPJS Kesehatan? Berikut iNews.id akan berikan ulasannya dirangkum dari laman BPJS Kesehatan, Selasa (16/1/2024). 

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan 

Sebelum menambahkan anggota keluarga, beberapa kriteria peserta BPJS Kesehatan yang perlu untuk dipenuhi oleh pemohon: 

  • Anak kandung, anak tiri, dan anak angkat harus memenuhi kriteria seperti belum menikah, belum berusia 21 tahun (atau 25 tahun jika masih dalam studi formal).
  • Jumlah anggota keluarga yang ditanggung tidak boleh lebih dari lima orang.
  • Anggota keluarga yang dapat ditanggung meliputi suami/istri sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan sah, dan anak angkat yang sah.

Syarat Menambahkan Peserta BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

  • Menyiapkan beberapa dokumen, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), dan BPJS Kesehatan
  • Salah satu anggota keluarga telah memiliki aplikasi Mobile JKN
  • Pastikan koneksi internet stabil

Menambahkan Anggota Baru di BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN

  • Pastikan smartphone atau gawai kamu telah terpasang aplikasi Mobile JKN
  • Jika belum terpasang, silakan unduh terlebih dahulu di Play Store maupun App Store
  • Setelah itu, siapkan dokumen KTP, Kartu Keluarga, dan Nomor Rekening Bank
  • Buka aplikasi Mobile JKN dan pilih Pendaftaran Peserta Baru
  • Login menggunakan NIK, password, dan captcha yang terdapat pada Mobile JKN
  • Jika belum memiliki akun, silakan buat akun terlebih dahulu
  •  Lalu, klik Penambahan Peserta dan klik setujui syarat dan ketentuannya
  • Masukkan nomor KK (Kartu Keluarga) dan kode captcha. Klik Proses
  • Setelah itu, isi data calon peserta dan pilih faskes (Fasilitas Kesehatan) dan pilih kelas
     
  • Masukkan alamat email untuk melakukan kode verifikasi. Klik Simpan
  • Verifikasi kode yang telah dikirim oleh aplikasi Mobile JKN melalui email
  •  Peserta akan mendapatkan virtual account (VA) untuk melakukan pembayaran
  • Selesaikan proses pembayaran 
  • Selesai, peserta telah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

Cara Menambahkan Anggota Baru di BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Edabu

Selain menggunakan Mobile JKN, pemohon juga dapat menambahkan anggota baru di BPJS Kesehatan melalui aplikasi Edabu. Namun, aplikasi Edabu ini dikhususkan untuk karyawan: 

  • Pertama-tama, buka aplikasi versi terbaru Edabu (Versi 4.2)
  • Lalu, pilih menu Peserta dan Input Data
  • Cari NIK Karyawan. Pilih menu Tambah Anggota Keluarga
  • Setelah itu, masukkan NIK Keluarga, nomor handphone, dan email
  • Tentukan faskes dan kelas yang diinginkan
  • Selesai

Itulah cara menambahkan anggota baru di BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut