Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Terbitkan SBK Rp500 Miliar, Perkuat Likuiditas dan Dukung Pasar Uang Nasional
Advertisement . Scroll to see content

BI Dorong Perusahaan Manfaatkan Surat Berharga Komersial untuk Pendanaan

Jumat, 17 Mei 2019 - 14:00:00 WIB
BI Dorong Perusahaan Manfaatkan Surat Berharga Komersial untuk Pendanaan
Bank Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengantisipasi redupnya penggunaan SBK, BI telah melakukan pembaruan dan penguatan tata kelola penerbitan, pencatatan, hingga penatausahaan instrumen ini. Pembaruan ini tercantum dalam aturan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/9/PBI/2017, Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.20/1/PADG/2018, PADG No.19/2017, serta PADG No.20/38/2018.

Agusman menjelaskan, SBK diterbitkan oleh korporasi non-bank berbentuk surat sanggup dan berjangka waktu sampai dengan satu tahun yang terdaftar di BI.

"Kegunanannya sebagai alternatif pendanaan jangka pendek, seperti modal kerja maupun syarat bridging fincance," ucap dia.

Menurutnya, ada keuntungan dengan diterbitkannya SBK. Bagi penerbit, SBK merupakan alternatif pendanaan selain bank. Selain itu, SBK ini tidak perlu agunan.

Bagi investor, investasi di SBK merupakan alternatif investasi instrumen pasar uang dengan imbal hasil yang lebih kompetitif dibanding produk pasar uang lain, seperti deposito

"Jadi ini solusi bagi pembiayan jangka pendek bagi investor. Ini pilihan dengan return lebih baik antara penempatan dana di bank atau luar bank," ucap dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut