BI Investigasi Transaksi Bitcoin di Bali
JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia (BI) tengah menginvestigasi adanya transaksi mata uang digital atau kripto, bitcoin di Bali yang dilaporkan menjadi ‘surga’ bagi para pengguna bitcoin.
Penyidikan ini dilakukan menyusul larangan yang dikeluarkan oleh BI selaku otoritas pembayaran pada 7 Desember 2017 lalu. Dalam aturan tersebut, BI melarang keras segala bentuk transaksi mata uang kripto dalam sistem pembayaran karena memiliki risiko tinggi.
“Kami menemukannya dari beberapa postingan di media sosial bahwa Bali kelihatannya sudah menjadi ‘surga’ bagi transaksi bitcoin,” kata Causa Iman Karana, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali seperti dikutip dari Reuters pada Jumat (19/1/2018).
Karana mengatakan, tim yang berisikan sejumlah pejabat bank sentral dan polisi melakukan penyelidikan secara bersama-sama pada akhir tahun lalu terhadap sejumlah bisnis di Bali yang menerima bitcoin sebagai jasa pembayaran.
“Tim menemukan dua kafe saat ini masih menggunakan bitcoin sebagai pembayaran, tapi 44 bisnis termasuk bisnis penyewaan mobil, hotel, jasa perjalanan, dan toko perhiasan yang sebelumnya menawarkan jasa serupa sudah berhenti,” ujar Karana.
Karana menambahkan, salah satu kafe menggunakan bitcoin untuk satu transaksi senilai Rp243.000 atau setara 0,001 bitcoin. Satu kali transaksi, kata dia, menghabiskan waktu sekitar satu setengah jam, termasuk biaya sekitar Rp123.000. Namun, Kirana enggan mengungkapkan identitas kafe tersebut karena masih menunggu instruksi lanjutan dari BI pusat di Jakarta.
“Langkah selanjutnya adalah kita akan melarang mereka sesuai amanat peraturan. Kami sudah meminta mereka untuk tidak menggunakannya lagi. Bersama dengan Direktorat Penyidikan Pidana Khusus, kami akan terus menegakkan aturan bahwa seluruh transaksi di Indonesia harus menggunakan mata uang rupiah,” ucapnya.
Sejumlah penduduk Bali mengatakan, bitcoin sering digunakan oleh turis asing yang berkunjung ke pulau yang menjadi destinasi liburan favorit bagi para ekspatriat.
BI sudah memperingatkan mata uang kripto memiliki risiko tinggi dan rawan digunakan untuk spekulasi. Selain itu, tidak ada satu otoritas pun di dunia yang bertanggung jawab untuk mengatur mata uang kripto karena sifatnya yang tidak memiliki jaminan aset. Mata uang kripto juga berpotensi digunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Bitcoin menjadi salah satu mata uang kripto yang paling populer karena harganya meningkat hingga 1.700 persen pada tahun lalu. Tapi belakangan harganya terus menurun sejak otoritas Korea Selatan mengumumkan akan menutup bursa mata uang kripto domestik. Berdasarkan data terakhir dari bitcoin.co.id, 1 bitcoin saat ini diperdagangkan sekitar Rp161.500.000.
Editor: Ranto Rajagukguk