Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rupiah Ditutup Anjlok ke Rp16.787 per Dolar AS jelang Libur Natal
Advertisement . Scroll to see content

Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia

Selasa, 23 Desember 2025 - 17:51:00 WIB
Viral Toko Roti O Tolak Uang Cash Rupiah, Ini Kata Bank Indonesia
Ilustrasi uang Rupiah (foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) menanggapi isu hangat di masyarakat terkait beberapa merchant atau gerai ritel yang menolak transaksi uang tunai atau cash. Hal ini mencuat menyusul viralnya keluhan konsumen terhadap kebijakan toko Roti O yang hanya menerima pembayaran nontunai (cashless), yang memicu perdebatan publik mengenai dominasi QRIS dibandingkan uang tunai.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menegaskan, secara hukum tidak ada pihak yang diperbolehkan menolak uang Rupiah kertas maupun logam untuk transaksi di dalam negeri.

Meski BI agresif mendorong digitalisasi melalui QRIS dan instrumen nontunai lainnya karena dinilai lebih cepat dan aman, bank sentral tetap menekankan bahwa kenyamanan pengguna adalah prioritas utama.

"Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi," kata Ramdan dalam keterangan yang diterima, Selasa (23/12/2025).

BI menegaskan, aturan mengenai pembayaran tertuang dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Di dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut