Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Utang Luar Negeri RI Naik jadi Rp7.318 Triliun di Kuartal IV 2025
Advertisement . Scroll to see content

BI Relaksasi Aturan LTV, BTN Tetap Terapkan DP untuk KPR Pertama

Sabtu, 30 Juni 2018 - 17:07:00 WIB
BI Relaksasi Aturan LTV, BTN Tetap Terapkan DP untuk KPR Pertama
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Maryono. (Foto: iNews.id/Isna Rifka)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (IDX: BBTN) tidak akan menerapkan kebijakan tanpa uang muka (down payment/DP) untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Pasalnya, Bank Indonesia (BI) menyerahkan rasio Loan To Value (LTV) kepada perbankan.

Direktur Utama BTN Maryono mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan DP kepada program KPR-nya, minimal sebesar 1 persen. Hal ini disebabkan pihaknya telah memiliki program KPR subsidi sebelumnya.

"Karena kita sudah punya program KPR subsidi 1 persen, seyogyanya kita 1 persen saja. Tidak nol-nol banget, masa mau kredit 0 persen, kesannya itu tanggung jawabnya, kurang mengikat gitu," ujarnya saat menghadiri halal bihalal di rumah Menteri BUMN Rini Soemarno, Jakarta, Sabtu (30/6/2018).

BI akan merelaksasi rasio LTV untuk melonggarkan syarat DP untuk KPR, di mana masyarakat yang membeli rumah pertama akan dibebaskan dari rasio LTV. Kebijakan ini memungkinkan perbankan dapat memberikan syarat DP KPR menjadi 0 persen.

Sementara, untuk pembelian rumah selanjutnya masyarakat dikenakan rasio LTV/FTV sebesar 80-90 persen. Namun, untuk tipe di bawah 21 meter persegi akan dibebaskan dari rasio LTV/FTV.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut