Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Tekankan Data BI Valid Soal Dana Pemda Mengendap
Advertisement . Scroll to see content

BI Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran, Ini Cara Penukarannya

Rabu, 31 Agustus 2022 - 18:05:00 WIB
BI Resmi Tarik Uang Rupiah Khusus Tahun 1995 dari Peredaran, Ini Cara Penukarannya
Bank Indonesia resmi menarik Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, dan Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000. (Foto: dok Bank Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022. 

Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan ada dua jenis Uang Rupiah Khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran, yaitu

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000, 
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tTE 1995 tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Erwin, di Jakarta, Rabu(31/8/2022). 

Bagi masyarakat yang memiliki URK TE 1995 dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. 

Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Penggantian atas URK TE 1995 dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu: 

1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. 

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah," tutur Erwin.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut