BI Sinergi dengan Bank of Thailand dan Bank Negara Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Local Currency Settlement (LCS) Framework bersama Bank of Thailand (BOT) dan Bank Negara Malaysia (BNM). Ketiga bank ini menyepakati peraturan teknis untuk penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia, Malaysia dan Thailand dengan menggunakan mata uang masing-masing negara.
Hal ini dimaksudkan agar Indonesia, Malaysia maupun Thailand mengurangi ketergantungan terhadap mata uang dolar AS. Peluncuran framework ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman LCS Framework antara tiga negara ini pada 23 Desember 2016 yang berlangsung di Thailand.
"Kami yakini apabila transaksi dilakukan antara dua negara dengan mata uang masing-masing negara akan membuat lebih efisien bagi masing-masing negara. Karena tidak perlu dilakukan dengan currency ketiga (dolar)," kata Gubernur BI, Agus Martowardojo, dalam acara peluncuran LCS di Gedung Thamrin BI, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Inisiatif ini merupakan upaya berkelanjutan untuk mendorong penggunaan mata uang rupiah, ringgit, dan baht secara lebih luas dalam transaksi perdagangan dan investasi antara ketiga negara. Pembentukan framework LCS tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penguatan kerja sama keuangan antara BI, BOT dan BNM.
Menurut Agus, dengan LCS, sistem keuangan Indonesia dan negara Asia lainnya akan semakin terjaga. Langkah ini harus dimulai dari sekarang untuk membuat ketiga negara tersebut lebih stabil keuangannya.
"BI melihat stabilitas sistem keuangan yang selama ini terjaga akan lebih terjaga ke depannya. Ini harus dimulai dari sekarang untuk membuat Indonesia dan negara-negara kawasan di Asia lebih stabil," ucapnya.
Peluncuran LCS Framework dilakukan oleh Gubernur BI Agus Martowardojo, Gubernur Bank Negara Malaysia Muhammad Bin Ibrahim dan Gubernur Bank of Thailand Veerathai Santiprabhob. Dalam rangka memfasilitasi operasionalisasi framework LCS tersebut, BI, BNM, dan BOT telah menunjuk beberapa bank yang memenuhi kriteria kualifikasi utama untuk memfasilitasi transaksi bilateral.
Bank-bank yang ditunjuk tersebut antara lain memenuhi kriteria sebagai bank yang berdaya tahan dan sehat di setiap negara, memiliki pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan antarkedua negara, memiliki hubungan bisnis dengan bank di kedua negara, dan memiliki basis konsumen dan kantor cabang yang luas di negara asal (home country).
Untuk operasionalisasi framework LCS rupiah-ringgit, Bank Indonesia dan Bank Negara Malaysia menunjuk bank-bank sebagai berikut:
​Indonesia:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT Bank Central Asia, Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank CIMB Niaga, Tbk
- PT Bank Maybank Indonesia,Tbk​
Malaysia:
- Malaysia ​CIMB Bank Berhad
- Hong Leong Bank Berhad
- Malayan Banking Berhad
- Public Bank Berhad
- RHB Bank Berhad
Sedangkan untuk operasionalisasi framework LCS rupiah-bath, Bank Indonesia dan Bank of Thailand menunjuk bank-bank sebagai berikut:
​Indonesia:
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
- PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
- PT Bank Central Asia, Tbk
- PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
- Bangkok Bank PCL
Thailand:
- Thailandd ​Bangkok Bank PCL
- Bank of Ayudhya PCL
- Kasikornbank PCL
- Krungthai Bank PCL
- Siam Commercial Bank PCL
Sebelumnya BI telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/11/PBI Tahun 2017 terkait ransaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal. Kesepakatan tersebut berakibat secara langsung terhadap ketergantungan atas mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Editor: Ranto Rajagukguk