BP Tapera Targetkan 13 Juta Peserta hingga 2024
Kelompok peserta yang menjadi nasabah Tapera terdiri atas aparatur sipil negara, pegawai BUMN, BUMD, dan BUMDes, personel TNI-Polri, pegawai swasta, wiraswasta atau pekerja mandiri dan tenaga kerja asing atau pekerja WNA yang telah bekerja mnimal enam bulan di Indonesia.
Masyarakat yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta, sedangkan bagi masyarakat berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
Sebelumnya, BP Tapera mengungkapkan pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Penyelenggaraan Program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen Pekerja dengan azas gotong royong. Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi peserta yang lebih luas.
PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Editor: Dani M Dahwilani