BPKN: Pengaduan Masyarakat Paling Tinggi Terkait Perbankan
"Jika ini terjadi, maka bukan hanya jasa perbankan nasional ditinggalkan oleh konsumen, namun lebih dari itu kedaulatan jasa keuangan nasional terancam," ujarnya.
Selain itu, BPKN juga mendorong adanya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang salah satunya bertujuan untuk memperkuat upaya perlindungan konsumen.
Ardiansyah mengatakan, keberdayaan UU Perlindungan Konsumen sangat menentukan bukan hanya perlindungan terhadap masyarakat konsumen, namun mempunyai nilai strategis, bahkan vital, terhadap ketahanan ekonomi nasional.
Penyusunan RUU Perlindungan Konsumen diharapkan menghasilkan rancangan UU yang lebih baik dan efektif memberikan perlindungan konsumen dibandingkan UU yang ada saat ini. BPKN mencatat, dalam revisi tersebut, paling tidak harus meliputi empat manfaat.
Pertama, RUU Perlindungan Konsumen harus bervisi perlindungan konsumen yang kuat serta berorientasi manfaat bagi konsumen. Kemudian, sebagai produk politik, harus memiliki keberpihakan yang kuat dan jangkauan luas bagi perlindungan konsumen. RUU PK harus mampu menjangkau dinamika lintas sektor, lintas yurisdiki dan lintas generasi.
Selain itu, harus mampu mendorong lahirnya kebijakan atau pengaturan implementatif, berdaya guna dan manfaat untuk konsumen Indonesia.
Editor: Ranto Rajagukguk