BPR Brata Nusantara Dilikuidasi, LPS Bayar Rp7,2 Miliar ke Nasabah
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memproses pembayaran klaim simpanan dan likuidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Brata Nusantara, Kabupaten Bandung. Proses pembayaran klaim dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha BPR Brata Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 September 2020.
Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi mengatakan, hingga saat ini pembayaran klaim nasabah BPR sudah mencapai 95 persen atau sekitar Rp7,2 miliar dari total yang harus dibayarkan Rp7,3 miliar.
"Total nasabahnya ada 1.234 dan 417 jumlah rekening. Jadi total yang kita klaim Rp7,3 miliar dan nasabah baru ngambil Rp7,2 miliar di mana baru mencapai 95 persen klaimnya," ujar Suwandi di Bandung, Jumat (29/1/2021).
Dia menuturkan, LPS memberikan keleluasaan nasabah usai BPR Brata Nusantara dilikuidasi pada 30 september 2020. Nantinya pembayaran klaim ini dilakukan secara bertahap.