Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tekan Jeratan Pinjol, Kemenag dan Baznas Luncurkan Program Microfinance Masjid
Advertisement . Scroll to see content

Bunga Mencekik, OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal

Rabu, 13 Februari 2019 - 19:28:00 WIB
Bunga Mencekik, OJK Ingatkan Bahaya Pinjaman Online Ilegal
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan bahaya pinjaman online ilegal. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menyebut, kebanyakan nasabah yang meminjam di fintech ilegal untuk kebutuhan konsumtif. Untuk itu, dia menyarankan agar nasabah berpikir matang sebelum meminjam. Salah satunya dengan memperhitungkan kemampuan bayar, dalam hal ini pokok plus bunga pinjaman.

"Kalau kita lihat fintech ilegal ini adalah hampir seluruhnya pinjaman konsumtif. Tapi yang menjadi permasalahan adalah gap antara penghasilan dengan kebutuhan ini ditutup dengan pinjaman online yang berbunga tinggi. Pada akhirnya itu akan membuat mereka semakin depresi, semakin tidak bisa membuat mereka bayar utang-utangnya," tutur dia.

Tongam meminta masyarakat untuk berhenti memakai jasa pinjaman online ilegal dan beralih ke yang legal. OJK, kata dia, telah merilis 99 fintech legal yang aman karena diawasi oleh OJK dan asosiasi fintech.

"Pinjamlah kepada fintech lending yang terdaftar di OJK. Ada di website OJK dan media sosial. Jadi kalau mau pinjam, pinjam di antara 99 ini," kata dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut