Bursa Kripto Berpeluang Berdiri di Indonesia Semester II-2021
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah menggodok rencana pendirian bursa kripto resmi di Tanah Air. Platform perdagangan ini direncanakan dibuka pada semester II-2021.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyebut, aturan perdagangan aset kripto diperlukan di Indonesia, sehingga bisa bermanfaat untuk ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi, potensi kripto di Indonesia sangat besar.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan," katanya, Sabtu (8/5/2021).
Indonesia belum memiliki bursa resmi kripto. Saat ini Bappebti baru mengatur jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia yang jumlahnya 229.
Sebagai aset, Wamendag menilai potensi kripto sangat besar. Di Indonesia, transaksi perdagangan kripto bisa mencapai Rp1,7 triliun per hari atau 10 persen dari transaksi harian di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memperdagangkan saham. Transaksi ini bisa dicapai hanya dalam beberapa tahun saja.
“Anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi selain alternatif bursa saham, saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi.” katanya.
Oleh karena itu, menurut Wamendag, sudah saatnya bagi pemerintah mengatur perdagangan kripto. Dia menilai, pelaku perdagangan kripto perlu dilindungi agar tak terjadi pelanggaran salah satu pihak. Kedua, menjadi sarana agar aset dan arus keuangan dianggap legal, sehingga bisa terhindar dari dugaan praktik pencucian uang, terorisme, dan lain-lain.
Editor: Rahmat Fiansyah