Cara Membatalkan Transferan Uang yang Sudah Terkirim, Jangan Langsung Panik!

Sebagaimama yang telah dijelaskan, bank akan menghubungkan Anda dengan penerima dan bertindak sebagai perantara. Maka apabila penerima bisa kooperatif, uang milik Anda akan segera dikembalikan.
Sebaliknya, Anda mungkin akan menghadapi sedikit kesulitan apabila penerima tidak mau mengakui atau bahkan telah menarik uang Anda dari rekeningnya. Namun Anda tak perlu khawatir jika penerima melakukan hal demikian lantaran Anda akan mendapat perlindungan hukum.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar."
Jika proses pertama hingga kelima berjalan dengan lancar, maka Anda bisa langsung menerima uang yang tak sengaja terkirim ke penerima lain. Anda hanya perlu mengikuti arahan petugas bank hingga uang kembali ke rekening Anda.
Demikian cara membatalkan transferan uang yang sudah terkirim. Selamat mencoba.
Editor: Komaruddin Bagja