Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim Uang ke Luar Negeri Pakai Kartu Kredit, Ternyata Lebih Untung!
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membatalkan Transferan Uang yang Sudah Terkirim, Jangan Langsung Panik!

Senin, 16 Januari 2023 - 20:37:00 WIB
Cara Membatalkan Transferan Uang yang Sudah Terkirim, Jangan Langsung Panik!
Cara membatalkan transferan uang yang sudah terkirim (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

5. Pihak bank menghubungkan Anda dengan penerima

Sebagaimama yang telah dijelaskan, bank akan menghubungkan Anda dengan penerima dan bertindak sebagai perantara. Maka apabila penerima bisa kooperatif, uang milik Anda akan segera dikembalikan. 

Sebaliknya, Anda mungkin akan menghadapi sedikit kesulitan apabila penerima tidak mau mengakui atau bahkan telah menarik uang Anda dari rekeningnya. Namun Anda tak perlu khawatir jika penerima melakukan hal demikian lantaran Anda akan mendapat perlindungan hukum.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Pasal 85 Tahun 2011 yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar." 

6. Uang milik Anda dikembalikan

Jika proses pertama hingga kelima berjalan dengan lancar, maka Anda bisa langsung menerima uang yang tak sengaja terkirim ke penerima lain. Anda hanya perlu mengikuti arahan petugas bank hingga uang kembali ke rekening Anda.

Demikian cara membatalkan transferan uang yang sudah terkirim. Selamat mencoba.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut