Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selangkah Lebih Dekat, Pajak Jaksel I Buka Pojok Pajak di Sejumlah Wilayah
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Perhatikan Langkah-langkahnya

Jumat, 23 Februari 2024 - 21:19:00 WIB
Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Perhatikan Langkah-langkahnya
Cara mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor pajak (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak jadi informasi yang patut untuk diketahui wajib pajak. Seiring berkembangnya teknologi, lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dapat dilakukan secara online. 

Namun, sebelum melakukan hal itu, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu. Sebagai informasi, nomor tersebut singkatan dari Electronic Filing Identification Number, sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

EFIN digunakan untuk melaporkan SPT tahunan secara online. Tak hanya itu nomor itu juga dipakai untuk keperluan lainnya, termasuk pembuatan kode billing pembayaran pajak. 

Namun, apa jadinya jika wajib pajak lupa mengenai nomor EFIN? Tentu, hal tersebut membuat mereka tidak dapat melaporkan SPT tahunan secara online. Untuk mendapatkannya pun dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. 

Nah, berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/2/2024). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut