Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Perhatikan Langkah-langkahnya
JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak jadi informasi yang patut untuk diketahui wajib pajak. Seiring berkembangnya teknologi, lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dapat dilakukan secara online.
Namun, sebelum melakukan hal itu, wajib pajak harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu. Sebagai informasi, nomor tersebut singkatan dari Electronic Filing Identification Number, sebuah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
EFIN digunakan untuk melaporkan SPT tahunan secara online. Tak hanya itu nomor itu juga dipakai untuk keperluan lainnya, termasuk pembuatan kode billing pembayaran pajak.
Namun, apa jadinya jika wajib pajak lupa mengenai nomor EFIN? Tentu, hal tersebut membuat mereka tidak dapat melaporkan SPT tahunan secara online. Untuk mendapatkannya pun dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Nah, berikut iNews.id akan berikan ulasan mengenai cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (22/2/2024).
Cara mengetahui EFIN dapat dilakukan melalui email KPP (Kantor Pajak Pratama). Berikut langkah-langkahnya:
Mengetahui EFIN dapat dilakukan dengan cara menghubungi akun media sosial KKP, seperti Facebook, Instagram, dan X. Caranya pun cukup mudah, yakni hanya dengan mengetik @pajak dan diikuti nama daerah.
Cek informasi mengenai nomor EFIN dapat dilakukan dengan menghubungi agen Kring Pajak. Nomor yang dapat dihubungi, yakni 1500200. Sebelum itu, persiapkan beberapa dokumen, seperti KTP dan NPWP.
Itulah ulasan mengenai cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja