CFO Bukalapak Minta Pelapak di Media Sosial Kena Pajak
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah tengah merampungkan aturan perpajakan untuk perdagangan online (e-commerce). Aturan tersebut rencananya tidak hanya menyentuh di platform online atau marketplace, namun aktivitas jual-beli di media sosial turut menjadi perhatian.
Co-Founder sekaligus Chief Finance Officer (CFO) Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid merespons positif rencana tersebut karena akan memberi level kesetaraan bagi pelaku yang menjual barangnya di marketplace dengan di media sosial seperti Facebook, hingga Instragram. Dengan pesatnya perkembangan jual-beli online di Tanah Air, pihaknya memastikan potensi pajak yang diperoleh dari sektor ini akan cukup besar.
Namun, pemerintah diminta memerhatikan aspek keadilan dalam upaya menerapkan pajak e-commerce. Jangan sampai, aturan yang dibuat justru tebang pilih sehingga salah satu pihak menjadi dirugikan.
“Pajak di e-commerce ini kalo bisa punya level of playing field yang sama, jadi kita tahu kalo e-commerce itu enggak hanya di platform e-commerce maupun di marketplace tapi juga di social media,” ujar Fajrin.
Dia menilai, perkembangan jual-beli di media sosial bakal makin marak seiring tumbuhnya akun pengguna setiap tahun. Apalagi, untuk menggelar lapak di media sosial sangatlah mudah dan instan.