Dahsyat! Securities Crowdfunding Raup Total Dana Rp290,82 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total dana yang dihimpun dari Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau securities crowdfunding (SCF) per 30 Juni 2021, naik sebesar 52,1 persen menjadi Rp290,82 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen, mengungkapkan peningkatan dana yang dihimpun SCF terjadi pascaditerbitkannya Peraturan OJK Nomor 57 Tahun 2020. Hal itu, juga berdampak pada pertambahan penyelenggara, penerbit, dan pemodal SCF.
Sebelumnya hingga akhir Desember 2020, penyelenggara SCF berjumlah 4 yang sudah mendapat izin OJK, kemudian penerbit pelaku UMKM yang memanfaatkan equity SCF tercatat sebanyak 129 penerbit, dengan jumlah dana yang dikumpul mencapai Rp 191,2 miliar.
Namun per 30 Juni 2021, ada lima penyelenggara SCF yang mendapat izin OJK, dengan jumlah penerbit atau pelaku UMKM yang memanfaatkan SCF mengalami pertumbuhan sebesar 24,8 persen (ytd) menjadi 161 penerbit. Pertumbuhan juga terjadi pada pemodal yang sebelumnya berjumlah 22.341 kini menjadi 34.525 investor.
“Kehadiran SCF ini agar bisa menjadi alternatif solusi pendanaan bagi UMKM di Indonesia melalui instrumen pasar modal berbasis teknologi informasi,” ujar Hoesen, dalam Webinar Securities Crowdfunding, Selasa (3/8/2021).
Hoesen menerangkan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 ini, UMKM dapat lebih mudah melakukan pembiayaan dengan SCF. Aturan tersebut menggantikan aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau sering disebut equity crowdfunding.
Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan total UMKM yang ada di Indonesia, berdasarkan data Kemenko UMKM 2018, jumlah pelaku usaha sudah mencapai 64 juta orang.
“Namun, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit. Sehingga OJK memutuskan untuk mencabut POJK Nomor 37 tahun 2018 dan menggantikannya dengan POJK Nomor 57/POJK.04/2020,” ungkap Hoesen.
Istilah crowdfunding diartikan sebagai kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana dengan tujuan membantu saudara, kerabat, atau sahabat kita yang sedang membutuhkan bantuan.
“Jadi secara filosofis, kegiatan crowdfunding itu merupakan budaya asli orang Indonesia, yaitu budaya gotong royong yang bertujuan untuk membantu sesama,” kata Hoesen.
Dia menambahkan, dari budaya inilah yang selanjutnya diserap dan kemudian diimplementasikan ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek, dan mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik. Melainkan melalui sebuah digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.
Editor: Jeanny Aipassa