Defisit BPJS Kesehatan Ditambal dari Bagi Hasil Cukai Tembakau
BOGOR, iNews.id - Pemerintah berencana menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) ke sektor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp5 triliun. Hal itu untuk mengatasi defisit pendanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang diperkirakan membengkak Rp9 triliun di akhir tahun.
BPJS sejak 2014, terus mengalami defisit sehingga pemerintah mencari jalan keluar dengan DBH CHT tersebut.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Budiarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah telah menyiapkan skema pembagian DBH CHT itu. Sebanyak 75 persen DBH CHT akan dipergunakan untuk membayar iuran BPJS. Namun, skema pembagian itu tidak berlaku untuk tahun ini.
"Kan aturannya belum dibuat dan lagi dibuat, paling berlaku 2018. Pajak rokok tadi kan 75 persen dari 50 persen untuk iuran jaminan kesehatan. Sekarang ini dari pajak rokok satu tahun itu sekitar Rp13 triliun. Jadi, dana Rp6 triliun sampai Rp7 triliun akan kita eksekusi 2018," ucapnya saat pemaparan Pelatihan Jurnalistik Forum Wartawan Ekonomi (Forkem), di Jeep Station Bogor, Selasa (12/12/2017).
Sedangkan, dana bagi hasil Jaminan Hari Tua (JHT) senilai kurang lebih Rp2 triliun atau 50 persen pembagiannya akan dipergunakan untuk jaminan kesehatan. Sementara, penyediaan sarana, pra sarana, fasilitas kesehatan (faskes), dan penyediaan alat-alat kesehatan akan menggunakan dana senilai Rp1 triliun.
Budiarso kembali mengatakan, sisa dana dari DBHCHT ini bisa juga untuk membiayai pendanaan bagi karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta masyarakat yang belum mendapatkan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.
"Yang belum ter-cover dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan itu yang didaftarkan oleh pemda, juga karyawan PHK akan mendapat dana bagi hasil ini. Untuk itu, posnya dalam APBD, ada bansos, belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan itu posnya bansos," ujarnya.
Editor: Ranto Rajagukguk