Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensos Reaktivasi 106.000 Peserta BPJS PBI Pengidap Sakit Kronis
Advertisement . Scroll to see content

BPJS PBI Dinonaktifkan, Begini Cara Pengajuan agar Terdaftar Kembali

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:11:00 WIB
BPJS PBI Dinonaktifkan, Begini Cara Pengajuan agar Terdaftar Kembali
Publik masih dihebohkan dengan banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba dinonaktifkan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Publik masih dihebohkan dengan banyaknya kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang tiba-tiba dinonaktifkan. Kondisi ini disinyalir terjadi karena pemilik PBI sudah tidak tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sehingga dialihkan kepada masyarakat lain yang dinilai lebih membutuhkan.

DTSEN sendiri diperbarui secara berkala berdasarkan peringkat kesejahteraan atau desil. Meski demikian, masyarakat yang merasa masih berhak untuk terdata tidak perlu khawatir karena terdapat mekanisme pembaruan data agar status kepesertaan bisa kembali aktif.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui media sosial Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial, perubahan status kepesertaan sangat berkaitan dengan hasil pemeringkatan kesejahteraan seseorang. Apabila data yang tercatat dinilai tidak sesuai kondisi di lapangan, masyarakat dapat mengajukan penyesuaian desil melalui prosedur resmi.

Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store. Setelah itu, pengguna harus melakukan registrasi hingga akun terverifikasi untuk mengakses fitur pengajuan keberatan atau pembaruan kondisi ekonomi secara mandiri.

Melalui fitur tersebut, masyarakat dapat mengusulkan perubahan data agar kembali masuk dalam DTSEN. Selanjutnya, usulan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi lapangan oleh petugas terkait.

Selain melalui aplikasi digital, pembaruan data juga dapat dilakukan secara konvensional dengan mendatangi kantor desa atau aparat wilayah setempat. Prosedur ini melibatkan perangkat desa maupun dinas sosial untuk memastikan data diperbarui secara faktual melalui survei langsung ke tempat tinggal pemohon.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut