Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ralat soal Pemulihan Listrik di Aceh Sudah 93%, Dirut PLN Minta Maaf
Advertisement . Scroll to see content

Demi Proyek 35.000 MW, PLN Tarik Utang 1,62 Miliar Dolar AS

Senin, 05 November 2018 - 10:02:00 WIB
Demi Proyek 35.000 MW, PLN Tarik Utang 1,62 Miliar Dolar AS
Ilustrasi. (Foto: iNews.id/Yudistiro Pranoto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT PLN (Persero) berhasil memperoleh Fasilitas Pinjaman Sindikasi (Syndicated Loan Facilities) senilai 1,62 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari 20 Bank Internasional. Pinjaman ini digunakan untuk membiayai proyek 35.000 megawatt (MW).

Direktur Keuangan PLN Sarwono Sudarto menuturkan, fasilitas ini terdiri dari pinjaman berjangka (Term Loan Facility) senilai 1,32 miliar dolar AS dengan tenor lima tahun dan Revolving Credit Facility senilai 300 juta dolar AS dengan tenor tiga tahun. Dengan begitu, total fasilitas pinjaman menjadi sebesar 1,62 miliar dolar AS.

“Total fasilitas pinjaman ini meningkat dari jumlah komitmen awal pihak Bank sebesar 1,5 miliar dolar AS, sehingga PLN berhasil mengeksekusi opsi green-shoe (tambahan atau upsize dari komitmen awal) sehingga meningkatkan jumlah fasilitas menjadi 1,62 miliar dolar AS,” kata Sarwono dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/11/2018).

Sarwono menambahkan, dana dari fasilitas kredit sindikasi ini akan digunakan untuk mendanai investasi PLN dan untuk tujuan korporasi secara umum (general corporate  purposes) dalam kaitannya dengan mensukseskan proyek 35.000 MW. PLN telah memiliki credit rating internasional yaitu Baa2 (Moody's), BBB (Fitch Ratings), dan BBB- (Standard & Poor's) di mana sama dengan credit rating pemerintah Indonesia.

Berikut adalah daftar kreditur yang bergabung pada Sindikasi Internasional yang dimaksud:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut