Denda Layanan BPJS Kesehatan Naik Jadi 5 Persen
JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi tak hanya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Tarif denda layanan bagi peserta yang menunggak iuran naik dari 2,5 persen menjadi 5 persen.
Kenaikan denda itu disebutkan dalam Pasal 42 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Denda ini berlaku bagi peserta yang memakai layanan rawat inap selama masa tenggang 45 hari setelah melunasi iuran. Sementara untuk layanan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau rawat jalan, denda tak berlaku.
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan memblokir status kepesertaan bulan berikutnya jika iuran pada bulan berjalan iuran belum dibayar. Status peserta akan memasuki masa tenggang 45 hari dan dikenakan denda jika selama masa tenggang setiap menggunakan layanan kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf berharap peserta membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin agar tidak masuk masa tenggang.
"Sesuai perpres begitu (naik), sebenarnya yang paling penting itu membayar iuran rutin, gotong royong," kata Iqbal, Rabu (13/5/2020).
Dalam pasal 42 ayat 6 Perpres 64/2020 disebutkan, peserta BPJS Kesehatan dikenakan denda 5 persen dengan maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal. Denda ini berlaku mulai tahun depan.
Untuk tahun ini, denda masih sama 2,5 persen maksimal Rp30 juta dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups berdasarkan diagnosa dan prosedur awal.
Dalam kasus perusahaan yang menunggak iuran, pemberi kerja wajib bertanggung jawab saat pekerja membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan. (Pasal 42 ayat 2). Dengan kata lain, denda itu ditanggung pemberi kerja.
Untuk denda keterlambatan pembayaran iuran, tarif masih berlaku sama yaitu 2 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayarkan.
Berita Lain Bisa Dibaca di Okezone: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Bukan Solusi, Ini yang Seharusnya Dilakukan
Editor: Rahmat Fiansyah