Iuran BPJS Kesehatan Naik per 1 Juli, Ini Daftar Lengkapnya
JAKARTA, iNews.id - Presiden Jokowi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Kenaikan itu untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kenaikan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 yang merupakan revisi atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan dirangkum iNews.id dari Perpres 64/2020, Rabu (13/5/2020).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34)
Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Tarif Lama Berlaku 1 Mei
- Kelas I dengan tarif lama Rp80.000 tetap selama April, Mei, Juni dan naik menjadi Rp150.000 mulai Juli 2020.