Dibobol Kepala Cabang, Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar Tak Diganti LPS
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tak menjamin raibnya dana nasabah Maybank sebesar Rp22 miliar. Pasalnya, dana itu diduga dibobol oleh oknum bankir yang bersangkutan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadhewa mengatakan, LPS hanya menjamin dana nasabah jika bank itu dinilai bermasalah. Dengan kata lain, indikasi kecurangan (fraud) bukan wewenang LPS.
"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," katanya saat dihubungi iNews.id, Sabtu (7/11/2020).
Purbaya meminta kepolisian dan pihak terkait lainnya untuk menginvestigasi kasus itu hingga tuntas. Investigasi ini penting untuk mendalami apakah ada tersangka lain dan mencari motif mengapai hal itu bisa terjadi.
"Yang penting aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," kata mantan deputi staf kepresidenan itu.
Purbaya menilai, Standar Operasional Prosedur (SOP) bank tersebut juga harus dievaluasi kembali. "SOP di banknya perlu dilihat dan segera diperbaiki bila memang ditemukan kelemahan," kata Purbaya.
Sekretaris LPS Muhammad Yusron menambahkan, berdasarkan UU, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Penjaminan simpanan itu harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.
Kasus pembobolan dana nasabah milik Winda Lunardi alias Winda Earl dan ibunya Floletta Lizzy Wiguna terjadi pada Maybank. Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang membobol tak lain Kepala Cabang Maybank Cipulir.
Editor: Rahmat Fiansyah