Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Advertisement . Scroll to see content

Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai

Senin, 07 Desember 2020 - 18:28:00 WIB
Digempur Covid-19, OJK: Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas perbankan hingga saat ini masih berada di level aman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut likuiditas perbankan hingga saat ini masih berada di level aman. Meski harus diakui, pandemi Covid-19 masih belum reda di seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang Widjanarko mengatakan, masih amannya likuiditas perbankan terlihat dari angka kemampuan bank membayar utang atau loan deposite ratio yang masih cukup memadai. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, Bank Indonesia maupun OJK lewat dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

“Perkembangan terakhir kondisi perbankan sampai akhir Oktober, likuiditas perbankan kita berada di level masih memadai. Jadi kalau kita melihat dengan beberapa kebijakan dari bank indonesia maupun pemerintah lewat dana pen ini likuiditas menjadi lebih baik,” ujarnya dalam acara Financial Stability Review IDX Channel, Senin (7/12/2020). 

Bambang memaparkan, beberapa kebijakan yang sudah dilakukan OJK untuk menjaga likuiditas perbankan. Misalnya saja dengan menjaga fundamental sektor riil dengan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dengan adanya aturan ini diharapkan bisa membantu sektor riil untuk tumbuh. Di sisi lain, juga memberikan kesempatan kepada perbankan untuk bisa melakukan tugasnya. 

“Ada beberapa kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Misalnya POJK terkait konsolidasi bank umum, perintah tertulis, penerapan PSAK,” katanya.

Selain itu, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan lainya. Contohnya saja, batas laporan untuk menjaga kondisi perbankan di saat pandemi. “Sementara ketiga kebijakan lainya yang diperlukan untuk dalam rangka kondisi pandemi saat ini. Antara lain penyesuaian batas laporan. Saya rasa itu yang menjaga kondisi perbankan di saat pandemi,” kata Bambang

Editor: Ranto Rajagukguk

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut