Dilarang Ekspor, Saham-saham Emiten Batu Bara Merosot
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah saham emiten batu bara merosot hingga penutupan perdagangan sesi I hari ini, Senin (3/1/2022). Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang ekspor komoditas tersebut sepanjang Januari 2022.
Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) mengeluarkan surat dengan Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 yang diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2021, melarang perusahaan pertambangan batu bara untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara dari 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022.
Adapun keputusan surat itu langsung ditujukan kepada pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Larangan sementara ekspor batu bara dilakukan guna memastikan pasokan komoditas itu untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Pasalnya, apabila pembangkit listrik di dalam negeri kekurangan pasokan batu bara bisa berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.
Berikut daftar saham emiten batu bara yang mengalami pelemahan berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) di sesi I perdagangan hari ini: