Disetujui Jokowi, INA Dapat Suntikan PMN Rp60 Triliun

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) akan mendapat suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 triliun.
Suntikan PMN tersebut, telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), ditandai dengan diterbitkannya dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni PP Nomor 110 Tahun 2021 dan PP Nomor 111 Tahun 2021, pada 29 Oktober 2021.
Melalui PP Nomor 110 Tahun 2021, INA mendapat PMN sebesar Rp15 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.
Sedangkan PP Nomor 111 Tahun 2021, menyebutkan INA akan memperoleh PMN sebesar Rp45 triliun yang berasal dari pengalihan sebagian saham negara pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Mandiri Tbk.
"Untuk pemenuhan modal, perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara ke Lembaga Pengelola Investasi yang bersumber dari APBN dan pengalihan saham negara," demikian bunyi kutipan kedua PP tersebut, dikutip Kamis (4/11/2021).
Terkait dengan PMN melalui pengalihan saham negara kepada INA, maka kepemilikan negara di BRI dan Mandiri masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen saja.
"Nilai penambahan PMN dan jumlah saham yang dialihkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN," tulis poin lain dari Pasal 3.
Kemudian, penambahan PMN juga mengakibatkan hak yang melekat pada kepemilikan saham negara atas sebagian saham Seri B BRI dan Mandiri beralih kepada INA. Dengan begitu, secara agregat total PMN yang diterima INA tahun ini mencapai Rp60 triliun.
Editor: Jeanny Aipassa