Ditjen Pajak Perluas Layanan di Luar Kantor Pajak
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas layanan dengan mendekatkan diri ke objek wajib pajak (WP). Perluasan ini dengan membuka layanan di luar kantor pajak dan sekaligus sebagai wujud reformasi perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menuturkan, ada tiga layanan yang disiapkan di luar zona Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yaitu Mobile Tax Unit, Piloting Mal Pelayanan Publik, dan Kios Pajak.
Dari ketiga layanan tersebut, Kios Pajak ini paling sederhana dalam memberikan pelayanan. Sebab, Kios Pajak diletakkan pada bank dan tempat umum (pusat bisnis). Cara kerjanya hampir serupa dengan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
"Untuk melayani transaksi elektronik secara mandiri, kalau Kios Pajak ini kayak ATM, jadi enggak ada orangnya," ucap Robert ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Meski bentuknya sejenis ATM, Kios Pajak mampu melayani pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembuatan kode billing, update status wajib pajak (WP), pembuatan faktur elektronik, dan layanan administrasi.
"Tapi, bisa melayani pelaporan SPT, pembuatan kode billing, update status WP, pembuatan faktur elektronik, apa saja bisa, jadi ini Kios Pajak ya," ujarnya.
Lain halnya dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Di sana masih dilakukan secara manual. Adapun pelayanan yang diterima di Mal Pelayanan Publik antara lain, pendaftaran NPWP, penyediaan informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), pemberian kode billing, konsultasi perpajakan, dan asisten layanan mandiri.
MPP ini tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, dan Banyuwangi. Namun, tak menutup kemungkinan bakal berkembang di kota lain seluruh Indonesia.
Sementara, pemberian layanan luar kantor berupa Mobile Tax Unit bentuk pelayanannya menggunakan mobil pajak, gerai pajak, dan pojok pajak. Layanan yang diberikan dengan cara penyuluhan dan edukasi pajak, penyediaan materi dan sarana penyuluhan pajak, konsultasi perpajakan, cetak ulang kartu NPWP Orang Pribadi, serta cetak kartu NPWP suami.
Selain itu layanan ini bisa untuk aktivasi e-Fin WP Orang Pribadi, pembuatan e-billing, penerimaan SPT, pengaduan dari WP atau masyarakat, serta pembayaran pajak melalui mini ATM (Elektronic Data Capture/EDC).
Editor: Ranto Rajagukguk