Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! KTP Hilang Bakal Didenda, DPR Soroti Birokrasi Berbelit
Advertisement . Scroll to see content

Ditunda, Gaji Baru Perangkat Desa Baru Berlaku 2020

Rabu, 20 Februari 2019 - 11:20:00 WIB
Ditunda, Gaji Baru Perangkat Desa Baru Berlaku 2020
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan perubahan APBD tidak serta-merta bisa dilakukan karena dipastikan ada formula-formula baru dalam pengalokasian gaji perangkat desa. Hal ini mengingat kapasitas fiskal masing-masing daerah berbeda-beda sehingga kemampuan keuangan daerah juga menjadi bahan pertimbangan.

“Itu tergantung APBD di daerah. Makanya misalnya ADD atau anggaran dana desa yang masih kurang, disubsidi oleh Kementerian Keuangan, peme rintah. Tapi kan sekarang belum ada APBN Perubahan. Tidak mungkin diubah karena sudah diketok. Kita tidak mau ngutik-ngutik APBD. Tapi yang penting keputusan politik berupa revisi PP sudah dulu didok, diketok, sudah final,” tuturnya.

Sementara itu, Sekre taris Jenderal Asosiasi Peme rintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Lombok Utara, Najmul Akhyar, meminta pemerintah pusat untuk mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam membuat keputusan. Pasalnya, kapasitas fiskal daerah tidaklah sama.

“Itu yang saya berharap dipertimbangkan terlebih dahulu sebelum membuat keputusan menteri ataupun pemerintah,” katanya.

Menurutnya, jika melihat kemampuan keuangan daerah sekarang memang cukup membebani. Namun karena penyetaraan ini bertujuan baik maka harus dilaksanakan.

“Ya tapi kalau kita sih sepanjang pemerintah berniat baik meningkatkan penghasilan perangkat desa kita, ya saya setuju. Baguslah,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah pusat membuat formula yang tepat dalam penyetaraan gaji perangkat desa. Apalagi dalam pelaksanaan tersebut daerah membutuhkan persiapan.

“Iya harus ada. Kita juga butuh persiapan juga. Jadi teknik penganggaran, politik penganggaran kita harus dipersiapkan dengan baik, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah bisa terpenuhi,” kata dia.

Dia pun mengaku gaji perangkat desa di Lombok Utara belum setara dengan PNS golongan II. Seperti diketahui, berdasarkan PP No 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000, sementara yang paling tinggi adalah Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja.

“Kayaknya belum kalau sekarang ini, makanya mau disesuaikan. Kalau sudah, pasti tidak ada penyesuaian,” ujarnya.

Berkaitan dengan waktu realisasi, Najmul menambahkan jika dianggarkan oleh APBD memang tidak bisa langsung dilaksanakan sebab harus melakukan perubahan APBD terlebih dahulu. “Kalau dibayarkan Maret, kan harus mengikuti pola APBD. Kan kita belum anggarkan di APBD kita. Jadi tidak mungkin,” ujar dia. (Dita Angga)

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut