DJP Nonaktifkan 1.049 Faktur Pajak Tidak Sah

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menonaktifkan Sertifikat Elektronik dari 1.049 Wajib Pajak (WP) yang terindikasi merupakan penerbit Faktur Pajak tidak sah.
Penetapan status suspend ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidah Sah oleh Wajib Pajak.
“PER-19/PJ/2017 ini dimaksudkan untuk mencegah dan menghentikan kerugian lebih lanjut pada penerimaan pajak serta mengembalikan kerugian penerimaan pajak,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, dalam keterangan persnya, Kamis (25/1/2018).
Adapun kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend yakni, keabsahan identitas wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggungjawab wajib pajak. Kemudian kriteria selanjutnya, keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak, pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak, lalu keberadaan dan kewajaran lokasi usaha wajib pajak, serta kesesuaian kegiatan usaha wajib pajak.
Hestu memberi estimasi waktu dalam 30 hari kepada si wajib pajak agar segera memberikan keterangan terkait adanya faktur pajak tidak sah yang dilakukan oleh si wajib pajak.