DJP Tambah 6 Produk Digital Asing yang Kena Pajak di Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah enam perusahaan asing yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Enam perusahaan tersebut, yaitu Shutterstock, Inc., Shutterstock Ireland Ltd., Fenix International Limited, Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd.
Shutterstock, perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat, adalah penyedia global stock fotografi, video, musik, ilustrasi, dan pengeditan, yang cukup populer untuk membuat konten di media sosial.
Fenix International Limited yang berbasis di London, Inggris, adalah platform digital yang menyediakan informasi perusahaan gratis dari Companies House termasuk alamat kantor terdaftar, riwayat pengarsipan, akun, laporan tahunan.
Bold LLC adalah perusahaan teknologi yang menyediakan produk, alat, panduan, dan dukungan online untuk membantu semua pekerjaan, karier, dan bisnis.
High Morale Developments Limited adalah perusahaan teknologi berbasis di Hong Kong, yang memiliki 3 platform, antara lain untuk layanan keuangan, kontrol kredit dan pemulihan utang.
Aceville Pte Ltd adalah perusahaan teknologi berbasis di Singapura yang antara lain memberikan layanan data statistik, dan grafis, yang dibutuhkan dalam membuat materi presentasi atau untuk pengambilan keputusan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengatakan degan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha.
"DJP terus melakukan pengawasan secara intensif kepada Pemungut PPN PMSE," kata Neil di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dia mengungkapkan, DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.
DJP, lanjutnya, juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah erusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.
Editor: Jeanny Aipassa