Dorong Unicorn Go Public, BEI Ubah Sejumlah Aturan
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong perusahaan teknologi besar atau unicorn untuk go public. Regulator juga mengubah regulasi untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan tersebut.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna tak bisa memastikan kapan unicorn akan melakukan penawaran saham perdana kepada publik (initial public offering/IPO).
"Timing IPO perusahaan berdasarkan kesiapan masing-masing internal perusahaan dalam memenuhi persyaratan IPO termasuk kelengkapan dokumen saat disampaikan ke bursa," ujarnya, Selasa (16/2/2021).
Dia menyebut, salah satu aturan yang diubah yaitu mekanisme pencatatan sahan. BEI, kata dia, mengambil langkahmerespons perubahan dan kebutuhan pasar sekaligus mempertimbangkan hasil benchmarking ke bursa-bursa global.
"Pertama, melakukan penyesuaian Peraturan I-A yang saat ini sedang dalam tahap rule making rule. Bursa menyiapkan beberapa alternatif persyaratan pencatatan sehingga dapat mengakomodasi berbagai karakteristik perusahaan, termasuk namun tidak terbatas kepada perusahaan unicorn di Indonesia," katanya.
Kedua, dia menyebut bursa juga telah mengimplementasikan sektoral baru untuk Perusahaan Tercatat yaitu IDX-IC, pada 25 Januari 2021. Dengan IDX-IC, bursa lebih mencerminkan sektoral dari Perusahaan Tercatat.
"Sehingga mereka dapat lebih diperbandingkan dengan perusahaan tercatat lainnya di BEI dan juga dengan perusahaan tercatat di Bursa global lainnya," ucapnya.
Ketiga, BEI telah melakukan kajian hukum dan berdiskusi dengan otoritas dan stakeholder terkait potensi penerapan Dual Class Shares dengan skema Multiple Voting Shares di Indonesia.
"Semoga dengan beberapa usaha dan kebijakan yang dilakukan oleh BEI bersama dengan para stakeholder, dapat menarik minat banyak perusahaan di Indonesia termasuk unicorn untuk dapat memanfaatkan pendanaan di pasar modal Indonesia sebagai house of growth ke depan," tuturnya.
Editor: Rahmat Fiansyah