Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perry Warjiyo: BI Fast Jadi Transaksi Termurah dan Tercepat di Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Dukung Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah

Kamis, 06 Oktober 2022 - 14:44:00 WIB
Dukung Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah
Bank Muamalat menggandeng 7 bank syariah untuk kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA). (foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menggandeng 7 bank syariah dalam kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) sesuai kebijakan Bank Indonesia (BI). 

Adapun 7 bank syariah yang digandeng Bank Muamalat dalam kerja sama tersebut adalah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.

Penandatanganan perjanjian kerja sama SiPA Bank Muamalat dan ketujuh bank syariah tersebut, dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia, di Jakarta Convention Center, pada Kamis (6/10/2022). 

"Kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat sebagai pionir industri keuangan syariah di Tanah Air untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)" kata Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K Permana, melalui pernyataan resmi yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/22).

Sebagai pelaku industri perbankan syariah, Achmad menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut