Dukung Kebijakan BI, Bank Muamalat Gandeng 7 Bank Syariah
JAKARTA, iNews.id – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menggandeng 7 bank syariah dalam kerja sama Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA) sesuai kebijakan Bank Indonesia (BI).
Adapun 7 bank syariah yang digandeng Bank Muamalat dalam kerja sama tersebut adalah Bank Mega Syariah, Bank Victoria Syariah, Bank BTPN Syariah, Bank BCA Syariah, Bank Aladin, Bank NTB Syariah dan unit usaha syariah Bank Kaltimtara.
Penandatanganan perjanjian kerja sama SiPA Bank Muamalat dan ketujuh bank syariah tersebut, dilakukan sebagai salah satu rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) yang digagas oleh Bank Indonesia, di Jakarta Convention Center, pada Kamis (6/10/2022).
"Kemitraan ini menunjukkan komitmen Bank Muamalat sebagai pionir industri keuangan syariah di Tanah Air untuk memperkuat struktur moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Selain tentunya mendukung kebijakan Bank Indonesia mengenai pengelolaan instrumen Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)" kata Direktur Utama Bank Muamalat, Achmad K Permana, melalui pernyataan resmi yang dikutip MNC Portal Indonesia, Kamis (6/10/22).
Sebagai pelaku industri perbankan syariah, Achmad menyambut baik penyempurnaan instrumen PUAS yang dilakukan oleh Bank Indonesia lewat kehadiran SiPA.
Dia optimistis dengan adanya SiPA, maka kolaborasi sesama bank syariah akan semakin baik, dan memberikan dampak positif pada peningkatan volume transaksi pasar sekunder domestik perbankan syariah.
Sebagai informasi, Bank Indonesia telah menyempurnakan ketentuan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PBI PUAS) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/9/PBI/2020 tanggal 20 Juli 2020, yang mencabut PBI Nomor 17/4/PBI/2015. Ketentuan baru tersebut berlaku mulai 22 Juli 2020.
Penyempurnaan PBI PUAS antara lain penambahan instrumen baru PUAS berupa Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (SiPA).
Penerbitan ketentuan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah.
Sebelumnya, Bank Muamalat juga telah menandatangani kesepakatan bersama Master Agreement transaksi SiPA dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Jabar Banten Syariah pada April 2022.
Editor: Jeanny Aipassa