Ekspor Pasir Laut Rugikan RI: Pulau Tenggelam hingga Nelayan Tak Bisa Melaut

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membuka ekspor pasir laut setelah kebijakan tersebut dilarang selama 20 tahun terakhir. Sayang, pengamat menilai langkah ini justru merugikan Tanah Air.
Keputusan pembukaan keran ekspor tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang Ekspor. Aturan tersebut merevisi Permendag 22 Tahun 2023 yang melarang ekspor laut jenis tertentu.
Menurut Pengamat Ekonomi Energi asal Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi kebijakan ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan dan ekologi laut. Sebab, akan ada pengerukan pasir laut.
Asumsi tersebut didasarkan pada alasan bahwa komoditas yang diekspor bukanlah pasir laut melainkan hasil sedimen laut, yang bentuknya berupa campuran tanah dan air.
Fahmy mencatat, bila aktivitas pengerukan dilakukan terus menerus, maka menyebabkan tenggelamnya pulau. Kondisi ini membahayakan rakyat di pesisir pantai dan meminggirkan nelayan lantaran tidak dapat menangkap hasil laut lagi.
“Pengerukan pasir laut itulah yang memicu dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan ekologi laut, menyebabkan tenggelamnya pulau yang membahayakan bagi rakyat di pesisir pantai, dan meminggirkan nelayan yang tidak dapat melaut lagi,” kata dia kepada iNews.id, Kamis (19/9/2024).
Pulau di RI bisa tenggelam. Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>