Ekuitas Negatif, 33 Perusahaan Dapat Notasi Khusus E dari BEI
JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan notasi khusus "E" dalam hal Perusahaan Tercatat yang membukukan ekuitas negatif. Sampai saat ini terdapat 33 perusahaan tercatat yang membukukan ekuitas negatif.
"Sampai dengan saat ini terdapat 33 Perusahaan Tercatat yang membukukan Ekuitas Negatif dan Bursa telah memberikan Notasi Khusus E (Ekuitas Negatif)," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2/2021).
Nyoman menambahkan, bursa tidak memberikan teguran tertulis maupun pemberian batas waktu untuk dapat membukukan ekuitas positif.
BEI Sebut Beberapa Perusahaan Teknologi Besar Daftar IPO
"Bursa senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap Perusahaan Tercatat," kata dia.
Dia menjelaskan, sesuai dengan SE Bursa Nomor SE-00002/BEI/01-2021, pemberian Notasi Khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. Namun, hal ini bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.
"Dengan demikian, dalam masa pandemi, penerapan notasi khusus tetap diberlakukan sebagaimana ketentuan berlaku," ucapnya.
Editor: Ranto Rajagukguk